Tugas dan Fungsi PPID
Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 24 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Data Pemerintah Provinsi NTB, PPID BRIDA NTB diharapkan dapat memberikan pelayanan informasi yang berkualitas kepada publik guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik, terbuka, efektif dan efisien akuntabel serta dapat dipertangggung jawabkan.
Selengkapnya silahkan klik disini
T1
Tugas Pertama
Melaksanakan kebijakan penyelenggaraan pelayanan informasi publik
T2
Tugas Kedua
Mendokumentasikan, memverifikasi, menyusun, menyimpan dan mengelola bahan-bahan Informasi publik
T3
Tugas Ketiga
Mendokumentasikan, Menyimpan menyediakan, dan memberi pelayanan informasi publik
T4
Tugas Keempat
Mengajukan permohonan konsultasi uji konsekuensi untuk pengecualian informasi kepada PPID Provinsi
T5
Tugas Kelima
Konsultasi upaya penyelesaian sengketa informasi publik kepada PPID Provinsi
T6
Tugas Keenam
Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh PPID Provinsi
Tim PPID BRIDA NTB
Tim Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi NTB terdiri dari Kepala Badan,
Sekretaris Badan, dan 4 Bidang, yaitu Bidang Penelitian Pengembangan
Inovasi dan Teknologi (PPIT), Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi (PRI),
Bidang Pengembangan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PSDI), dan
Bidang Kemitraan dan Inkubasi Bisnis (KIB).
Untuk informasi selengkapnya
klik disini
Atasan PPID
Ketua PPID