Mengumumkan LHKPN Pejabat Negara yang telah diperiksa, diverikasi dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam website (bukan dalam bentuk link KPK) yang terdiri dari : 1. Pimpinan tertinggi SKPD Provinsi 2. Pejabat Eselon III dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara