Visi dan Misi PPID BRIDA NTB

Visi PPID BRIDA NTB adalah terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misi PPID BRIDA NTB adalah :

Misi Pertama

Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.

Misi Kedua

Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.

Misi Ketiga

Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.

Misi Keempat

Mewujudkan keterbukaan informasi Pemerintah Provinsi NTB dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.

Photo by Andras Vas

Tugas dan Fungsi PPID

Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 24 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Data Pemerintah Provinsi NTB, PPID BRIDA NTB diharapkan dapat memberikan pelayanan informasi yang berkualitas kepada publik guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik, terbuka, efektif dan efisien akuntabel serta dapat dipertangggung jawabkan.

Tugas PPID menurut Pergub NTB Nomor 24 Tahun 2018 pasal 14 ayat (2) :
  1. Melaksanakan kebijakan penyelenggaraan pelayanan informasi publik
  2. Mendokumentasikan, memverifikasi, menyusun, menyimpan dan mengelola bahan-bahan Informasi publik
  3. Mendokumentasikan, Menyimpan menyediakan, dan memberi pelayanan informasi publik
  4. Mengajukan permohonan konsultasi uji konsekuensi untuk pengecualian informasi kepada PPID Provinsi
  5. Konsultasi upaya penyelesaian sengketa informasi publik kepada PPID Provinsi
  6. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh PPID Provinsi
Fungsi PPID Pembantu menurut Pergub NTB Nomor 24 Tahun 2018 pasal 14 ayat (2)
  1. Pendokumentasian, pengelolaan, penyimpanan, pengklasifikasian bahan-bahan Informasi publik;
  2. Penyimpanan, pengelolaan, dokumen informasi publik; dan
  3. Pelayanan informasi publik.