Menyediakan dan mengumumkan standar pelayanan Informasi Publik yang terdiri dari: 1. SOP Permohonan Informasi 2. SOP Uji Konsekuensi 3. SOP Penetapan dan pemuktahiran daftar Informasi Publik 4. SOP Pendokumentasian informasi publik 5. Maklumat Pelayanan