Mataram, 26 Februari 2026 — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat merumuskan sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat Rencana Aksi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove melalui Workshop Pelestarian Mangrove Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Bappeda Provinsi NTB.
Hasil utama workshop meliputi penguatan koordinasi lintas OPD dan kabupaten/kota, penyelarasan program mangrove dengan dokumen perencanaan daerah (RPJMD 2025–2029), serta penguatan instrumen implementasi di tingkat desa melalui regulasi lokal (awik-awik). Rekomendasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan perlindungan mangrove berjalan terukur, operasional, dan selaras dengan arah pembangunan daerah.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat dari Yayasan Gugah Nurani Indonesia sebagai bentuk dukungan kolaboratif terhadap agenda perlindungan ekosistem pesisir dan pembangunan berkelanjutan di NTB. Workshop menghadirkan unsur pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-NTB, akademisi, organisasi masyarakat sipil, perangkat desa, serta Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) Provinsi NTB.
Mewakili Kepala Bappeda NTB, Ibu Laksmy Fortuna, ST., MT., dalam sambutannya menegaskan pentingnya integrasi kebijakan mangrove ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Pelestarian mangrove harus berada dalam koridor RPJMD 2025–2029 agar memiliki arah yang jelas, dukungan lintas sektor, serta penguatan program dan anggaran yang terstruktur,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa ekosistem mangrove merupakan aset ekologis sekaligus instrumen ketahanan wilayah pesisir dalam menghadapi risiko perubahan iklim.
Dalam forum tersebut, BRIDA NTB turut berpartisipasi melalui perwakilan Tim Pokja Riset Ekonomi dan Pembangunan. Kehadiran BRIDA menegaskan komitmen penguatan kebijakan berbasis bukti pada riset dan inovasi, khususnya dalam pemetaan potensi, pengembangan model ekonomi berkelanjutan, serta penyusunan rekomendasi kebijakan yang aplikatif.
Sesi materi juga menghadirkan narasumber dari unsur akademisi dan mitra pembangunan yang menyoroti pentingnya keseimbangan antara aspek ekologi dan ekonomi dalam pengelolaan mangrove, penguatan tata kelola berbasis data, serta perluasan kolaborasi multipihak dalam mendukung agenda restorasi dan perlindungan kawasan pesisir.
Kita membutuhkan rencana aksi yang bukan hanya baik di atas kertas, tetapi operasional, terukur, dan bisa dikawal bersama hingga ke tingkat tapak, tambahnya.
Sesi berikutnya diisi oleh Bapak Amin Abdullah yang memaparkan proses penyusunan awik-awik di Desa Pemongkong dan Desa Sekaroh (Kecamatan Jerowaru). Paparan ini menjadi contoh penguatan regulasi berbasis masyarakat dalam menjaga kawasan mangrove melalui norma lokal yang disepakati bersama.
Melalui diskusi kelompok, peserta merumuskan langkah konkret yang dapat diimplementasikan secara bertahap, termasuk penguatan kelembagaan, harmonisasi regulasi, serta mekanisme monitoring dan evaluasi rencana aksi.
Pemerintah Provinsi NTB menegaskan bahwa pelestarian mangrove merupakan agenda strategis daerah yang membutuhkan konsistensi kebijakan, dukungan riset, serta kolaborasi antara pemerintah, akademisi, desa, dan masyarakat sipil guna menjaga ketahanan pesisir dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.