Welcome to BRIDA NTB Official Website

Berita

Pembahasan Finalisasi Rancangan Pergub ASN NTB Award Tahun 2025 bagi ASN Berprestasi di Lingkungan Provinsi NTB.

Pembahasan Finalisasi Rancangan Pergub ASN NTB Award Tahun 2025 bagi ASN Berprestasi di Lingkungan Provinsi NTB.

Mewakili Kepala Brida Provinsi NTB dalam rapat pembahasan Rancangan Pergub ASN Berprestasi Bq. Dhani Sufia Hartati, ST Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda Brida Provinsi NTB di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTB. Kamis (2/10).

Bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi, peningkatan kualitas dan produktivitas kerja serta apresiasi Pemerintah Daerah atas prestasi dan/atau keteladanan karena dinilai telah menyumbangkan pikiran, karya, karsa atau cipta dan darma bhakti yang bermanfaat, perlu memberikan penghargaan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sesuai dengan kriteria yang ditentukan;

Bahwa berdasarkan Pasal 231 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, disebutkan bahwa Pegawai NegerI Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan; sehingga penting menetapkan Petaturan Gubernur tentang Pemberian Penghargaan bagi pegawaia ASN berprestasi di lingkungan Provinsi NTB.

Dalam Rancangan Pergub ini dijelaskan Maksud dilaksanakannya pemberian penghargaan bagi ASN adalah sebagai pengakuan dan apresiasi Pemerintah Daerah atas prestasi dan keteladanan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta berdampak positif bagi masyarakat.

Penjelasan Rancangan Pergub ini terkait Tujuan dilaksanakannya pemberian penghargaan bagi ASN adalah:
(1) Meningkatkan semangat pengabdian sebagai ASN;
(2) Meningkatkan motivasi dan semangat kerja ASN dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya;
(3) Meningkatkan kinerja dan produktivitas ASN untuk mendukung implementasi sistem merit;
(4) Munculnya nilai kompetitif dalam lingkungan kerja;
(5) Mendorong ASN untuk melaksanakan nilai-nilai keteladanan dalam bekerja;
(6) Meningkatkan integritas dalam bekerja.

Kategori ASN Berprestasi terdiri dari:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi Terbaik;
b. Jabatan Administrator Terbaik;
c. Jabatan Pengawas Terbaik;
d. Jabatan Pelaksana Terbaik;
e. Jabatan Fungsional Jenjang Keahlian Terbaik;
f. Jabatan Fungsional Jenjang Terampil Terbaik;
g. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Terbaik;
h. ASN Inspiratif.

Dalam penjelasan draft Pergub ini Persyaratan peserta ASN Berprestasi yaitu:
(1) ASN dengan status tidak diperbantukan/ dipekerjakan;
(2) Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik;
(3) Memiliki masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah secara terus menerus tanpa terputus; dan
(4) Belum pernah mendapatkan penghargaan sebagai ASN Berprestasi di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.

Beberapa hal penting terkait Rancangan Pergub ini akan dijelaskan lebih detail pada juklak dan juknis serta pedoman teknis yang terkandung didalamnya.